Mamuju, Indonewstime.com — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dalam rangka Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/3/2024).

Dalam Rapat Pansus DPRD Sulbar tersebut, hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwansyah Rasyid dan Dharmawangsa.

Rapat digelar di Ruang Komisi IV DPRD Sulbar dipimpin Sudirman sebagai Ketua Pansus pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dihadiri Sekretaris Pansus Abidin dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar.

Pada Kesempatan ini, Fatwansyah Rasyid sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Sulbar mengatakan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait substansi yang diatur dalam Ranperda tersebut.

“Setelah selesainya proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, semoga Ranperda ini bisa disetujui Pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar sehingga bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu dekat,” harapnya.

Perwakilan BPKPD Sulbar, Haeruddin menjelaskan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ranperda ini akan menjadi dasar Pemprov Sulbar dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah sehingga Ranperda ini harus segera ditetapkan sebagai penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah,” ucap Haeruddin.

Dari rapat tersebut disepakati bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulbar dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, dengan catatan kiranya perangkat daerah yang mempunyai potensi pendapatan daerah yang baru dapat melaporkan ke BPKPD Sulbar untuk menjadi pertimbangan.(Red/Rsl)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan