Penangkapan Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Dinilai Cacat Hukum, Agustinus Nahak : Kami Minta Transparansi !

Jakarta, Indonewstime.com — Kuasa Hukum Kapten Kapal KM Rizki Laut IV, Agustinus Nahak sebut penangkapan yang dilakukan Polda Kepri pada (29/5) di perairan Sagulung, Batam tidak sah secara prosedural. Agustinus Nahak menegaskan bahwa pada saat penangkapan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
“Awak kapal ditodong senjata, ponsel mereka disita tanpa berita acara, dan petugas memaksa mengambil alih kemudi kapal, mengakibatkan kapal kandas di perairan dangkal sekitar pukul 03.00 WIB akibat surutnya air laut. Meskipun tidak ada kerusakan berarti atau korban jiwa, tindakan ini dinilai sebagai intimidasi dan melanggar prosedur hukum yang berlaku,” kata Nahak, saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Nahak mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 KUHP mewajibkan petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada tersangka pada saat penangkapan dilakukan.
“Saya menekankan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh Kapten MF. Penangkapan dan penahanannya dianggap cacat hukum dan diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” katanya.
Lanjut Nahak, pihak kepolisian Polda Kepri saat penetapan tersangka juga bertentangan dengan asas hukum acara pidana, karena penetapan dan penahanan dilakukan di Hari Libur Nasional.
“Semua tahap dilakukan pada tanggal 29 Mei 2025, yang merupakan Hari Libur Nasional,” ungkap Nahak.
Penetapan yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2025 diantaranya penangkapan tanpa surat perintah di laut, penyitaan Hp awak kapal, pengambil alihan kapal, pemeriksaan awal di Mako Polairud.
“Selain itu juga pemeriksaan dan BAP 2 crew di Ditreskrimsus Polda Kepri, penetapan tersangka kapten kapal, dan penerbitan surat perintah penahanan,” katanya.
Nahak juga menyatakan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hukum oleh Kapten MF. Penangkapan dan penahanannya dianggap cacat hukum dan diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
“Selain praperadilan untuk membatalkan status tersangka Kapten MF dan menyatakan barang bukti tidak sah, kami juga menuntut transparansi dari Polda Kepri dan investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini,” pungkasnya. (Red/Gbr)