Majene — Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Juli 2025 telah dimulai dan dilaksanakan melalui dua jalur langsung ke rekening penerima, dan melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening atau tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Di wilayah Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, proses pencairan melalui Kantor Pos Malunda sudah berjalan. Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa batas waktu pengambilan BSU melalui pos adalah sampai tanggal 15 Juli 2025. Namun demikian, jadwal ini masih bersifat tentatif.
“Bisa saja diperpanjang, atau justru dipercepat, tergantung petunjuk lebih lanjut dari pusat,” ujar Asrullah, pegawai Kantor Pos Malunda.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU, tetapi belum memiliki rekening, diminta segera melakukan pengecekan dan pencairan di Kantor Pos Malunda.
Sejauh ini, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah perangkat desa dan anggota BPD dari wilayah Ulumanda dan Malunda sudah mulai menerima pencairan BSU. Selain itu, beberapa buruh dari perusahaan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Kriteria Penerima BSU
BSU diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu
Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah
Belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT, atau PKH (tergantung kebijakan yang berlaku)
Kepada masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dan yakin terdaftar sebagai penerima BSU untuk segera melakukan konfirmasi ke Kantor Pos Malunda sebelum batas waktu berakhir.
Pastikan Anda tidak melewatkan bantuan ini. Cek nama Anda dan ambil hak Anda sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis:Edhy