Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 Belum Sepenuhnya Tersalur, Antara Administrasi dan Kebijakan Tersembunyi
Sejumlah desa di berbagai wilayah melaporkan bahwa pencairan Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025 belum diterima secara penuh. Termasuk beberapa desa di Sulawesi barat termasuk kabupaten mejene.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun ini dilakukan hanya dalam dua tahap pencairan, yaitu tahap pertama dan tahap kedua.
Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa penundaan tidak berlaku untuk seluruh komponen dana, melainkan hanya pada bagian tertentu.
Menurut keterangan keterangan Kabid PMD dan bendahara desa sumber Dana Desa tahun 2025 terbagi menjadi dua jenis, yakni Dana Improt (Earmarked) dan Dana Non-Improt (Non-Earmarked).
Dana Non-Improt merupakan dana desa yang penggunaannya bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan di tingkat desa, seperti kegiatan ketahanan pangan, infrastruktur dasar, hingga pemberdayaan masyarakat.
Di ketahui, Sebagian besar desa melaporkan bahwa jenis dana ini sudah dicairkan secara penuh. namun beberapa desa yg belakangan pengajuan, belum bisa mencairkannya.
Sementara itu, dana Improt atau Earmarked adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat untuk program prioritas nasional, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, serta ketahanan pangan.
Jenis dana ini setelah di validasi bisa dicairkan ke seluruh ke rekening desa,
Hingga saat ini, belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa yang menyebutkan adanya penundaan secara nasional.
Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), penundaan sebagian pencairan tahap kedua bukan disebabkan oleh pemotongan anggaran, melainkan karena adanya evaluasi administratif dan penyesuaian sistem pelaporan desa.
Sebagai catatan, total anggaran Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp 71 triliun, dan pemerintah pusat memastikan bahwa tidak ada pemangkasan atau pengurangan alokasi dana tersebut.
Namun, penundaan sebagian pencairan tanpa pemberitahuan terbuka menimbulkan tanda tanya bagi banyak desa, apakah hal ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi desa yang lambat melengkapi laporan tahap pertama, atau justru ada kebijakan baru yang belum disampaikan secara publik.
Apapun penyebabnya, transparansi informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa.
Pemerintah desa diimbau untuk memastikan seluruh laporan realisasi tahap pertama, perekaman data pada aplikasi OMSPAN, serta dokumen pendukung lainnya telah lengkap, sehingga proses pencairan tahap kedua tidak kembali tertunda.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah pusat mengenai jadwal penyaluran sisa Dana Improt tersebut, terutama bagi desa yang masih menunggu pencairan untuk program prioritas seperti BLT dan ketahanan pangan.
Karena bagi desa, setiap keterlambatan pencairan bukan sekadar soal angka, tetapi berdampak langsung terhadap jalannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Sementara itu Kepala bidang pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Majene, saat berbincang via telepon, ia menuturkan belum berani memberikan keterangan sebab belum ada data resmi yg ja8d rujukan., pihaknya hari Senin (10/10) akan konsultasi langsung ke KPPN dan pihak lainya , untuk mendapatkan klarifikasi dan jawaban akurat.
“Kami selaku pembina desa, sementara berupaya mencari tau untuk mendapat informasi yg resmi dan akurat, rencana hari Senin kami akan konsultasi langsung ke KPPN serta ke pihak lainnya,.Sabar dulu setelah kami mendapatkan jawaban resmi terkait persoalan ini kami akan menginformasikan ke tingkat desa,”. tutup Fauzan Kabid Pmd di ujung teleponnya
(Rls/EPN)
Penulis: EPN



