Majene, 11 Juni 2025 – Memasuki pertengahan tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Majene belum merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025. Hingga kini, dokumen tersebut masih dalam bentuk rancangan dan belum mendapat pengesahan dari Bupati.
Situasi ini menimbulkan sorotan, terutama dari para penyelenggara pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini mengandalkan pencairan ADD untuk mendukung operasional harian mereka. Akibat belum adanya kejelasan regulatif, sejumlah kegiatan pemerintahan desa pun tertunda, termasuk program pelayanan masyarakat.
“Ini baru pertama kali terjadi. Kami mempertanyakan apakah Kepala DPMD benar-benar serius dan memiliki komitmen untuk mengawal proses ini secara tuntas,” kata Gusnaedi, salah satu tokoh pemerhati desa.
Forum BPD Kabupaten Majene melalui ketuanya, Munir, menyatakan bahwa pihaknya telah lebih awal menjalin komunikasi dengan DPMD sejak awal tahun. Namun belum ada kejelasan soal tindak lanjutnya.
“Kami dari Forum BPD sudah menyampaikan hal ini jauh-jauh hari. Pak Kadis mengatakan bahwa dokumen rancangan Perbup tersebut telah dikirim ke BKAD sejak Januari dan Februari. Bahkan, beliau mempersilakan jika kami ingin langsung berkonsultasi ke BKAD,” jelas Munir.
Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan tugas dalam menyusun rancangan regulasi. Namun, penyusunan lampiran yang memuat besaran ADD per desa merupakan wewenang penuh dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Majene, Kasman, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pencairan ADD bisa dilakukan apabila Perbup sudah ditetapkan dan desa telah memenuhi syarat administrasi serta mendapatkan rekomendasi dari DPMD.
“Selama dokumen persyaratan sudah lengkap, proses pencairan bisa langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Terkait proses harmonisasi, Kasman mengungkapkan bahwa rancangan Perbup telah melalui tahapan harmonisasi di Mamuju. Namun, hingga Kamis lalu, pihaknya belum menerima dokumen tersebut kembali. Ia menyarankan agar kejelasan lebih lanjut mengenai posisi Perbup dapat ditanyakan langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Penulis:edhy