Jakarta, Indonewstime.com — Menyoroti satu tahun berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 28/2024 pengimplementasian yang tak berjalan mulus. PP 28/2024 ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu poin utama dalam PP 28/2024 adalah pengendalian produk tembakau.
Dengan keluarnya PP ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak.
Namun setelah setahun dikeluarkan nya PP 28/2024, sampai saat ini implementasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak berjalan mulus dan tidak membawa perubahan terkait penjualan produk tembakau secara bebas, sehingga masih banyak yang produsen produk tembakau/rokok menjual produknya secara bebas.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Djokosoetono Research Center, FH UI Dr. Patricia Rinwigati Waagstein, SH, MIL yang menyebutkan, dari 35 pasal yang terdapat di PP 28/2024 hanya 8 yang baru diimplementasikan.
“PP 28/2024 ini memiliki 35 pasal, namun kenapa baru 8 pasal saja yang dijalankan kemudian sisanya kenapa belum diimplementasikan? Padahal kan justru poin-poin selanjutnya yang penting untuk implementasi terkait produk tembakau yang dijual secara bebas,” ujar Patrica di Konferensi pers, Satu Tahun PP 28/2024: Setiap detik Penundaan penerapannya, anak Indonesia yang dikorbankan, Kamis (24/7/2025).
Patricia juga menekankan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa merokok. Dan pentingnya melindungi kesehatan perorangan keluarga masyarakat dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan atau paparan zat adiktif.
Kemudian Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, S.H turut menyampaikan bahwa seperempat dari konsumen produk tembakau adalah anak yang belum cukup umur, ditambahlagi banyaknya perokok yang merokok tanpa memperdulikan bahaya asap rokok dan merokok di ruang publik.
“Saya sangat sayangkan sekali, PP 28/2024 tidak diimplementasikan karena itu adalah bentuk malpraktek yang sangat nyata dari pejabat publik yang seharusnya ada saksi-saksi sosial sanksi hukum dan juga pejabat sebagai publik pun kita juga bisa mendorong adanya sanksi. Akibatnya masih banyak produsen produk tembakau menjual produknya secara bebas dan anak dibawah umur menjadi korban nya,” katanya.
Dia juga memaparkan, penundaan implementasi PP 28 Tahun 2024 akan membuat prevalensi perokok terus tinggi. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir saja prevalensi perokok usia 10-18 tahun terus meningkat. Pada 2013, angkanya mencapai dua juta anak, lalu meningkat menjadi 4,1 juta anak pada 2018 dan 5,9 juta anak pada 2023.
Oleh karena itu, Komnas PT pun menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan para menteri agar mengimplementasikan PP 28/2024. Hal ini untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak dan kalangan rentan, dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik.
Penulis: Lin
Editor: Gabriella