Makassar, Indonewstime.com — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan penyusunan regulasi terkait kode etik dan tata beracara di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), rombongan Anggota DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Makassar, Jumat (18/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai penerapan kode etik dan tata beracara yang berlaku di institusi legislatif.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Siti Suraidah Suhardi, kunjungan ini dihadiri pula oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Habsi Wahid, Sekretaris Panja Khalil Qibran, serta beberapa anggota DPRD Sulbar lainnya.

Rombongan ini diterima dengan baik oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faroq, yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kunjungan ini juga dihadiri oleh rombongan dari DPRD Kota Mamuju dan DPRD Kota Palu yang turut berdiskusi terkait kode etik dan tata beracara di DPRD Kota Makassar.

Dalam diskusi yang berlangsung, Ketua Panja Habsi Wahid menanyakan bagaimana penerapan kode etik dan tata beracara selama ini diterapkan di DPRD Kota Makassar.

Forum diskusi ini berfokus pada berbagai aspek penting dalam penyusunan kode etik dan tata beracara. Para peserta berdiskusi mengenai upaya untuk mengadopsi praktik terbaik yang sudah diterapkan di DPRD Kota Makassar, dengan mempertimbangkan penyesuaian sesuai konteks dan kebutuhan lokal Sulawesi Barat.

Diharapkan, kunjungan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi DPRD Sulbar dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan efektif. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugas mereka ke depan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi yang mereka emban.

Dengan demikian, kunjungan ini diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki tata kelola lembaga legislatif di Provinsi Sulawesi Barat dan mendukung terciptanya tata pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.(Red/Rsl)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan