Majene – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa periode 2017–2023 selama dua tahun, Bupati Majene resmi menyurat kepada para mantan Kepala Desa untuk mempersiapkan persyaratan pengukuhan.
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2025 tersebut, Bupati menegaskan empat poin persyaratan, di mana poin keempat menjadi syarat paling krusial, yaitu: Kepala Desa yang akan dikukuhkan wajib melampirkan surat bebas temuan dari Inspektorat, paling lambat 28 Agustus 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Hukum Tata Negara Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Gusnaedi, menilai langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjalankan aturan.
“Syarat surat bebas temuan dari Inspektorat adalah kunci utama., kalau seorang mantan Kades masih memiliki temuan administrasi hukum, maka secara otomatis ia tidak bisa dikukuhkan kembali. Ini sekaligus menjadi jaminan bahwa jabatan tambahan dua tahun hanya diberikan kepada mereka yang bersih,” jelas Gusnaedi.
Ia menambahkan, langkah Bupati Majene sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita harus pahami, pengukuhan ini bukan sekadar administratif., ada aspek akuntabilitas yang harus ditegakkan. maka peran Inspektorat sebagai pintu penguji akhir menjadi sangat penting. saya kira ini langkah tepat demi terwujudnya, Majene good governance dimulai dari desa ,” ujar Edhy menegaskan
Mekanisme ini diharapkan menjadi filter, agar desa dipimpin oleh sosok yang benar-benar berintegritas dan bebas masalah.*(EPN)
Penulis: EPN