Mamuju, Indonewstime.com – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil membekuk delapan pelaku sindikat penipuan dengan total kerugian mencapai Rp. 87.500.000 terhadap korban perempuan Ajare. Kepala Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan persnya hari ini. Selasa (27/2/2024)
Menurut Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, para pelaku berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/II/2024/SPKT/Polda Sulbar, yang diajukan pada tanggal 12 Februari 2024. Proses penangkapan dilakukan setelah para pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Karema Mamuju, yang sebelumnya sempat beraksi di Desa Bunde.
“Para pelaku sempat kembali ke kampung halamannya di daerah Sengkang Sulawesi Selatan sebelum diamankan di Karema. Pada hari Senin, 26 Februari 2024, mereka kembali melancarkan aksinya di Mamuju namun berhasil digagalkan oleh tim Jatanras, berakhir di penjara Mapolda,” kata Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo.
Modus operandi para pelaku cukup beragam, terkadang berpura-pura sebagai sales marketing atau petugas penanganan bantuan sosial Pemerintah, tergantung pada kondisi korbannya. Korban yang dijanjikan bantuan uang kemudian diminta buku tabungan dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan.
“Dengan modus tersebut, para pelaku meminta PIN ATM korban, mengalihkan perhatian dengan foto bersama, dan menukarkan dengan ATM kosong yang telah disiapkan, lalu mengosongkan isi ATM korban,” ungkap Nurhabri.
Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan wanita yang pernah melakukan aksinya di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, hingga berakhir di Sulawesi Barat (Mamuju).
“Uang hasil kejahatan sebelumnya sebesar Rp. 87.500.000 sudah terbagi. Proses pembagian dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penarikan Rp. 10 juta, kemudian dibagi 5, sisanya dikirim ke rekening S sebesar 49, lalu dibagi 5 kembali. Sementara Rp. 26 juta lainnya dikirim ke rekening S namun di ATM berbeda, dinikmati sendiri oleh S,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk foto copy KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan untuk aplikasi Brimo, dan printout rekening korban. Selain itu, terdapat 4 tas, 8 handphone Android, uang tunai senilai Rp. 854.000, 2 mobil (Avansa hitam dan Honda Brio kuning), 2 kalung emas, 1 kalung imitasi, serta 2 buah regilator dan selang tabung gas. Dua mobil yang dirental juga turut diamankan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo mengungkapkan identitas pelaku yang diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Sulbar, yaitu S (perempuan), H (perempuan), M (perempuan), A, MS, SH, MW, dan MF. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan/atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHPidana.
Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengembangan karena dugaan bahwa para pelaku adalah bagian dari sindikat penipuan yang terorganisir dengan baik. “Dirkrimum berharap agar masyarakat tidak cepat percaya kepada seseorang yang tidak dikenal, apalagi memberikan identitas pribadinya,” pungkasnya.
**bsb