Majene, 12 Juli 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tengkulak asal Malunda yang berdomisili di Ulumanda, Kabupaten Majene, terus bergulir, beberapa korban, termasuk dari Ulumanda , telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kabar terbaru, dari inisial F warga ulumanda , salah satu korban dalam kasus ini, sudah menjalani pemeriksaan dan diambil keterangan (BAP) oleh pihak kepolisian pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah laporan pengaduan (LP) yang diajukan pada 3 Juli 2025 lalu.

Korban berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku yang diduga telah menipu dan menggelapkan minyak nilam serta sejumlah uang tunai dari para korban lainnya.

Diketahui Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan tengkulak yang diduga melakukan penggelapan terhadap hasil pertanian minyak nilam yang seharusnya dibayar kepada para petani, bahkan beberapa korban sudah melapor resmi ke polres wilayah yg berbeda ,bahkan ad juga korban yg melaporkan langsung ke Polda Sulsel.

Korban menyebut berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan pelaku dapat segera ditangkap, mengingat kerugian yang diderita oleh dirinya dan para korban lainnya cukup besar.

“Kami harap polisi dapat segera menangkap pelaku, dan dapat di diselesaikan dengan proses yang ada”, ujar salah satu korban.

Di ketahui terduga pelaku dapat terjerat (Pasal 378 KUHP): Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Penggelapan (Pasal 372 KUHP), Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 juta (sesuai Perma No. 2 Tahun 2012, denda maksimal menjadi Rp900 juta x 1.000 kali).

Hingga berita ini di turunkan, pihak wartawan telah mencoba menghubungi pihak kepolisian melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, namun hingga saat ini kami masih menunggu.

Konfirmasi dan update resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah-langkah yang sedang diambil dalam penyelidikan ini akan di klarifikasi pada pemberitaan selanjutnya.

Penulis:edhy

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan