Polewali Mandar, Indonewstime.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Jumat (28/2/2025).

Kedua tersangka berinisial HR (33) dan BR (27) kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Polman langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengintaian, polisi mencurigai seorang pria di salah satu gang di Kecamatan Polewali. Saat dilakukan penggeledahan, pria tersebut yang diketahui berinisial HR (33) kedapatan membawa empat sachet narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), HR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR (27).

Tak berhenti di situ, tim Sat Res Narkoba Polres Polman segera bergerak menuju rumah BR yang berlokasi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan BR di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, BR mengakui bahwa dirinya adalah pemasok narkotika yang diberikan kepada HR.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• 4 (empat) sachet kecil berisi narkotika jenis sabu milik HR,
• 1 (satu) unit HP Infinix milik BR,
• 1 (satu) unit HP Vivo milik BR,
• 1 (satu) unit HP Oppo milik HR,
• 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Polman menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara minimal lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKP Agustinus Pigay.

Saat ini, HR dan BR masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Polman. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Red/Bsb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan