Polsek Malunda bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Banua, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene. Empat dari lima terduga pelaku kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Para terduga pelaku ditangkap pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di rumah masing masing. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa pembakaran sepeda motor milik Safri terjadi pada Rabu dini hari, 19 November 2025 sekitar pukul 02.30 WITA. Motor yang terparkir di depan bengkel korban menjadi sasaran aksi para pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku utama berinisial RA mengaku perbuatannya didorong rasa dendam akibat perselisihan dengan anak korban. RA menyebut sering diteriaki dan diganggu saat pulang sekolah sehingga memicu aksi nekat tersebut.

Kronologi bermula pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 00.00 WITA. RA bersama WS membeli rokok di Malunda dan melihat motor korban terparkir di depan rumah. Setelah itu, keduanya menuju rumah FB di Desa Lombong, tempat mereka berkumpul dengan H, F, dan MA. Di lokasi tersebut, mereka merencanakan pembakaran sepeda motor korban.

RA kemudian mengambil botol kosong dan mengisi bensin dari tangki motor CRF menggunakan selang. Setelah botol terisi penuh, kelima terduga pelaku berangkat menuju rumah korban. Mereka membagi peran: H, F, dan MA menunggu di atas motor, sementara RA dan WS turun ke lokasi untuk mengeksekusi rencana.

RA menyiram bensin ke motor korban dan menyalakan api menggunakan korek gas, sementara WS berjaga di belakangnya. Usai melakukan pembakaran, kelimanya melarikan diri kembali ke rumah FB. RA bermalam di sana, sedangkan lainnya kembali ke rumah masing-masing.

Berdasarkan keterangan saksi, Polsek Malunda segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Di antaranya masih berstatus pelajar.

“Kami masih mengamankan empat dari lima terduga pelaku di rumah masing-masing. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kanit Reskrim Polsek Malunda, Armin.

Kasus ini terus didalami dan Polsek Malunda memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rls/EPN)

Penulis: EPN

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan