Medan, Indonewstime.com — Puluhan Elemen Masyarakat mendesak Polri agar segera tersangka DPO Zahir yakni Mantan Bupati Batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pegawai PPPK Batubara tahun 2023, Senin (19/8/2024).

Tindakan korupsi yang dilakukan Mantan Bupati Batubara tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Batubara. Oleh karena itu berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Batubara, sekelompok elemen masyarakat yang tergabung terdiri dari DPP ABRI-1, LBH FERARI Batubara, TMG Batubara, Projo Batubara, DPP Gempal Indonesia, DPP GEBRAKSU, DPD BAPERA Batubara, KALAMSU, DPP PANGERAN, SOKSI, GMPBB, PERGURUAN PENCAK SILAT SATRIA MELAYU NUSANTARA, KAK Batubara, DPP LAKI P.45, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Batubara, KBPP POLRI Batubara, LSM LBKN dan Masyarakat peduli Batubara.

“Kami Mengutuk keras perbuatan korupsi yang terjadi di Kabupaten Batubara, serta pihak – pihak yang terlibat didalamnya, mengapresiasi, mendukung Bapak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan, mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Batubara Sumatera Utara, serta meminta kepada Penegak hukum untuk menegakkan hukum sebagai Panglima tanpa pandang bulu,” tegas Koordinator Masyarakat Kab.Batubara, Rahmadsyah.

Rahmadsyah juga menyebutkan bahwa tersangka Zahir Eks Bupati Batubara menjadi DPO sesuai Surat Nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus Polda Sumut yang mangkir dari panggilan Polda Sumut & melarikan diri dari Kabupaten Batubara merupakan perbuatan yang tidak koperatif, mempersulit penyelidikan dan penyidikan, melawan hukum.

“Kami, masyarakat Kabupaten Batubara mendesak semua calon bupati baru periode 2024-2029 untuk menjunjung tinggi integritas, anti korupsi, dan anti nepotisme. Masyarakat Kabupaten Batubara harus siap tidak memilih calon bupati yang main suap dan memakai cara kotor atau curang,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga telah memastikan bahwa Zahir masuk dalam DPO sebelum sidang praperadilan di PN Medan dilaksanakan. Dia menyebut staf Bidkum yang memberikan keterangan di sidang prapid tersebut belum mendapatkan informasi yang utuh terkait penerbitan DPO Zahir.

“Zahir itu sebelum sidang praperadilan sudah diterbitkan DPO, staf Bidkum belum mendapat informasi utuh,” kata Hadi.(Red/Lin)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan