Oleh : Nurdin

Indonewstime.com — Golput, atau golongan putih, merupakan fenomena di mana individu memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Dalam diskursus hukum dan filsafat hukum, sikap golput menimbulkan perdebatan mengenai moralitas, legalitas, dan tanggung jawab individu terhadap negara.

Dari perspektif hukum, golput adalah tindakan yang legal selama undang-undang tidak mewajibkan warga negara untuk memilih. Namun, apakah tindakan ini dapat dibenarkan secara moral dan filosofis, adalah pertanyaan yang memerlukan analisis lebih dalam.

Dalam konteks positivisme hukum, hukum hanya mengatur apa yang termuat dalam teks hukum itu sendiri. Jika undang-undang tidak mewajibkan partisipasi dalam pemilu, maka sikap golput tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Namun, pandangan ini cenderung mengabaikan dimensi tanggung jawab sosial yang melekat pada hak pilih.

Hak pilih bukan hanya soal kebebasan individu, tetapi juga kewajiban kolektif untuk membentuk pemerintahan yang sah dan berkeadilan. Dengan demikian, kritik terhadap golput dari perspektif ini mungkin lebih bersifat moral daripada legal.

Berbeda dengan positivisme, teori hukum alam menekankan pentingnya keadilan dan moralitas yang inheren dalam hukum. Dalam pandangan ini, setiap individu memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi sebagai bagian dari upaya mencapai keadilan bersama.

Golput, meskipun legal, dapat dilihat sebagai pengabaian tanggung jawab moral terhadap komunitas dan tatanan sosial. Dalam kerangka ini, hukum tidak hanya mengatur tindakan individu, tetapi juga mendorong mereka untuk memenuhi tujuan moral yang lebih besar.

Dari perspektif kritisisme hukum atau realisme hukum, golput mencerminkan ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan politik yang ada. Sikap ini sering kali dianggap sebagai bentuk protes terhadap kegagalan pemerintah atau partai politik untuk merepresentasikan kepentingan rakyat.

Filsuf seperti Karl Marx mungkin memandang golput sebagai ekspresi perlawanan terhadap sistem yang dianggap eksploitatif. Namun, kritik utama terhadap pandangan ini adalah bahwa golput tidak selalu menghasilkan perubahan nyata, melainkan memperkuat status quo dengan mengurangi legitimasi partisipasi rakyat.

Dalam ranah filsafat hukum modern, teori kontrak sosial yang dikemukakan oleh filsuf seperti Hobbes, Locke, dan Rousseau menawarkan perspektif menarik. Kontrak sosial mengandaikan bahwa individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara untuk menciptakan tatanan dan keadilan.

Dengan tidak memilih, golput dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kontrak sosial tersebut. Namun, dalam pandangan Rousseau, jika sistem politik telah gagal merepresentasikan kehendak umum (general will), golput dapat menjadi simbol bahwa kontrak sosial telah dilanggar oleh negara itu sendiri.

Sikap golput juga dapat dianalisis melalui lensa utilitarianisme, yang menilai tindakan berdasarkan dampak positif atau negatifnya terhadap kebahagiaan atau kesejahteraan kolektif.

Dari perspektif ini, golput dapat dianggap kontraproduktif jika menyebabkan kelompok tertentu, yang mungkin tidak mewakili kepentingan umum, memperoleh kekuasaan. Namun, utilitarianisme juga membuka ruang untuk membenarkan golput sebagai cara untuk menolak legitimasi sistem yang dianggap tidak adil.

Secara keseluruhan, risalah golput dalam hukum dan filsafat hukum menggarisbawahi kompleksitas hubungan antara kebebasan individu, tanggung jawab sosial, dan legitimasi politik. Golput mungkin legal, tetapi konsekuensi moral dan sosialnya memerlukan pertimbangan lebih mendalam.

Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum harus dilihat tidak hanya sebagai kewajiban untuk menaati aturan, tetapi juga sebagai komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Golput, dengan segala kontradiksi filosofis dan hukumnya, tetap menjadi refleksi atas dinamika antara individu dan negara, serta tantangan bagi demokrasi untuk terus berkembang menuju tatanan yang lebih adil dan inklusif.

 

Pnulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Sulawesi Barat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan