Indonewstime.com, Mamuju – Aliansi Masyarakat Gentungan Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.(26/2/2025).

Massa aksi menuntut pencabutan izin tambang serta menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Aksi ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Musra Awaluddin, didampingi sejumlah staf Sekretariat DPRD. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Inspektorat Sulbar.

Perwakilan masyarakat mendesak agar aktivitas tambang pasir di Peuweang dihentikan sementara, sembari menunggu solusi yang berpihak pada warga dan lingkungan.

Musra Awaluddin, yang mewakili Sekretariat DPRD Sulbar, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan memastikan bahwa tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Sebagai hasil dari aksi ini, disepakati bahwa aktivitas tambang pasir akan dihentikan sementara hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2025. DPRD Sulbar juga meminta seluruh pihak terkait hadir dalam rapat tersebut untuk membahas permasalahan ini secara lebih mendalam.

Keputusan ini memberikan harapan bagi masyarakat Gentungan Raya bahwa suara mereka didengar dan diperjuangkan, sembari menantikan hasil dari RDP yang akan datang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan