Sengketa Tanah Belum Tuntas, Charlie Chandra Bersama LBHAP PP Muhammadiyah Ajukan Surat Ke Menteri ATR/BPN

Jakarta, Indonewstime.com — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Charlie Chandra mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN dengan maksud keberatan atas pembatalan SHM No. 5/Lemo serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, Senin (17/2/2025).
Terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023. Surat Keputusan tersebut membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo yang telah tercatat sejak 9 Februari 1988. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, SH., MH menegaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan sepihak tanpa perintah dari putusan Pengadilan Negeri, sehingga dinilai bertentangan dengan hukum.
“SHM No. 5/Lemo telah sah atas nama Sumita Chandra selama lebih dari 35 tahun berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus dalam jangka waktu lima tahun, maka pembatalan SHM tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Gufroni.
Adapun surat yang diajukan dengan alasan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, bahwa Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 secara sepihak membatalkan pencatatan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, yang telah berusia lebih dari 35 tahun, tanpa adanya perintah dari Putusan Pengadilan Negeri.
Kedua, bahwa Faktanya, SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988, berdasarkan AJB Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan oleh pejabat BPN.
Ketiga, bahwa didalam Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 yang menjadi Salah satu dasar pertimbangan pembatalan SHM No. 5/Lemo adalah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, yang menyatakan bahwa Paul Chandra(tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra) terbukti bersalah dalam pemalsuan surat.
“Namun, putusan ini tidak memerintahkan pembatalan SHM 5/Lemo, dan lebih lanjut putusan pidana tersebut telah dikesampingkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, di mana Sumita Chandra dinyatakan sebagai pihak yang menang. Putusan ini juga diperkuat oleh putusan kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 jo. No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG dan putusan PK No. 250/PK/PDT/2004,” urai Gufron.
Keempat, bahwa Dengan demikian, kepemilikan SHM No. 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita Chandra, sehingga Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 tidak hanya melanggar PP 18 Tahun 2021, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kelima, bahwa Pada tanggal 3 Mei 2023, Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan point-point tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan permohonan kepada Bapak selaku Menteri ATR / BPN untuk dapat Memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan Membatalkan penerbitan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Gufroni.
Sebagai informasi, Charlie Chandra sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan. Charlie ditangkap jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara pada 18 Maret 2024. Setelah tercapainya kesepakatan damai, pada 3 Mei 2024 dengan didampingi oleh tim hukum, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten berjalan lancar.(Red/Gbr)