Pekanbaru, Indonewstime.com – Sejumlah warga Kota Pekanbaru menyerukan kepada Polda Riau untuk segera menetapkan status eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Sabtu (17/8/2024).
Warga menilai bahwa pengakuan Muflihun atas keterlibatannya dalam kasus ini seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi pihak berwenang untuk segera menetapkan status tersangka.
“Kasus ini telah memunculkan polemik besar di kota kami. Agar tidak mengganggu aktivitas warga dan menjaga kondusifitas wilayah, sebaiknya kasus ini segera dituntaskan. Tetapkan status Muflihun dan siapapun yang diduga terlibat,” ujar Andi Saleh, seorang warga Kecamatan Lima Puluh.
Andi menegaskan bahwa syarat untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi. Menurutnya, dua alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan seharusnya cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap Muflihun.
“Di banyak pemberitaan, Muflihun sudah mengakui bahwa dia terlibat dalam manipulasi pelaksanaan perjalanan dinas. Dia bahkan menandatangani banyak kwitansi perjalanan dinas. Jadi, apa lagi yang diperlukan Polda Riau untuk menyelesaikan kasus ini?” kata Andi.
Senada dengan Andi, warga Kecamatan Rumbai Barat, Muhammad Ilham, juga mendesak agar Polda Riau segera menuntaskan kasus ini. Menurut Ilham, kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Muflihun, tetapi juga merusak citra masyarakat Pekanbaru secara keseluruhan.
“Jangan digantung statusnya. Segera selesaikan dan tuntaskan dugaan korupsi SPPD fiktif ini. Kami warga Pekanbaru semua menanggung malu akibat kasus ini,” tegas Ilham.
Sebelumnya, Polda Riau telah memastikan dugaan keterlibatan Muflihun dalam kasus korupsi SPPD fiktif. Muflihun diduga memanipulasi perjalanan dinas dan menggunakan rekening bawahannya untuk melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Muflihun telah mengakui manipulasi tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, dalam keterangannya kepada media pada Kamis 15 Agustus 2024.
Nasriadi menjelaskan bahwa Muflihun terakhir diperiksa sebagai saksi pada 12 Agustus lalu, dengan sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Muflihun mengakui telah menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan, meskipun seharusnya kewenangan tersebut ada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain Muflihun, Polda Riau juga telah memanggil sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa 35 ribu tiket perjalanan dinas dan 12 ribu lembar Surat Perjalanan Dinas (SPJ) yang diduga fiktif. Kasus ini diusut terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas atau pembuatan SPPD fiktif senilai miliaran rupiah, yang terjadi pada periode 2020-2021 ketika Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Muflihun, yang saat ini kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, diduga memberikan perintah kepada PPTK untuk memasukkan nama-nama Tenaga Harian Lepas (THL) tertentu dalam daftar perjalanan dinas, meskipun mereka tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Namun, dana perjalanan dinas tetap dicairkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Riau diharapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai status hukum Muflihun dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, guna menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.(Red/Bsb)